Silahkan diunduh
Lalu kirimkan foto anda atau kegiatan-kegiatan FL2MI kampus/daerah anda ke grup WA FL2MI KALIMANTAN, atau hubungin admin puskominfo FL2MI Kalimantan
Kamis, Juni 29, 2017
TEMPLATE RESMI FL2MI KALIMANTAN
Rabu, Juni 07, 2017
STRUKTUR ORGANISASI
.
# Koordinator Pusat (Korpus)
Koordinator bertugas untuk memimpin, memegang, mengarahkan, menjadi
penanggungjawab kebijakan dalam FL2MI baik internal maupun eksternal serta
mengkoordinasikan dan mengarahkan secara umum terhadap kepengurusan.
Sekretaris Jenderal bertugas untuk membantu koordinator dalam mengkoordinasikan
anggota serta yang berkaitan dengan pelaksanaan aktivitas dalam FL2MI. Penanggung jawab
operasional atas masing – masing komisi .
.
# Sekretaris Umum
Sekretaris Umum bertugas untuk memanagemen keadmisnistrasian FL2MI dan
menjadi pusat keluar masuknya keadministrasian FL2MI .
.
# Bendahara Umum
Bendahara Umum bertugas untuk memanagemen keuangan FL2MI dan menjadi pusat
keluar masuknya pendanaan FL2MI.
.
.
# Komisi 1 (Kelembagaan)
Komisi 1 bertugas untuk membidangi keanggotaan FL2MI. Perguruan tinggi yang
belum memiliki lembaga legislatif, perguruan tinggi yang belum bergabung dalam FL2MI
dan data anggota FL2MI menjadi tugas bidang kelembagaan.
.
.
# Komisi 2 (Pembinaan)
Komisi 2 bertugas untuk membidangi pelatihan – pelatihan yang dibutuhkan untuk
dapat menjalankan peran dan fungsi FL2MI dalam mengawal parlemen nasional dan daerah.
Membuat Term of Reference (ToR) yang terstandard untuk menghasilkan output pelatihan
yang sama walaupun pengisi pelatihan berbeda. Pelatihan ini mencangkup pelatihan
kehumasan, media dan jurnalistik, pelatihan pembuatan undang-undangan atau perda,
advokasi masyarakat dan anggaran
# Komisi 3 (Legislasi dan Advokasi)
Komisi 3 bertugas untuk menjalankan fungsi kajian perundang- undangan untuk
bahan dalam mengajukan perubahan rancangan Undang- undang, menolak undang- undang,
atau membatalkan undang, atau merevisi undang-undang. Membidangi pengawasan anggaran
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan pengawasan kinerja dewan, memantau isu – isu kontemporer dan menyikapi
politik luar. Menjalankan fungsi advokasi kemasyrakat untuk menyadarkan akan peran serta
masyarakat dalam hal – hal hak – hak yang tidak tertunaikan, dan melakukan riset sebagai
bahan kajian akan undang – undang yang dibutuhkan oleh masyarakat, serta berperan juga
dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat melalui propaganda. Selain itu menjalankan
advokasi legal atau hukum terkait judicial review, executive review, legal review kepihak –
pihak terka�it
.
.
# Komisi 4 (Humas)
Komisi 4 merupakan komisi yang ranah kerja nya keluar dari FL2MI.Fungsinya
sebagai penghubung dan komunikasi publik keluar FL2MI, jaringan tokoh nasional, jaringan
lembaga – lembaga nasional lainnya, baik parlemen maupun pemerintahan. Komisi ini juga
berperan untuk mencitrakan FL2MI .
.
.
# Komisi 5 (Puskominfo)
Komisi 5 merupakan komisi yang ranah kerja menjalin komunikasi sekaligus pusat
informasi dari wilayah sehingga terjalin kesinambungan dan sinkronisasi informasi antar
wilayah melalui media informasi
Jumat, Maret 31, 2017
PENGURUS PUSAT FL2MI PERIODE 2017/2018
.
Assalamu'alaikum wr wb.
Salam sejahtera buat kita semua, ini adalah hasil dari nama-nama yang telah terpilih di kepengurusan pusat FL2MI periode 2017/2018.
.
Pengumuman dapat dilihat di: bit.ly/2nvJtaD
.
Selamat bagi saudara-saudari yang terpilih. semoga kita bisa menjadi tim yang siap berkerja sama dalam melaksanakan tugas & fungsi Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia dengan sebaik-baiknya.
.
Terima kasih
.
Add and visit us:
IG: FL2MI_PP
FB: FL2MI Indonesia
OA Line: @vkg2542v
.
Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia | FL2MI
.
#oprecppfl2mi
Pernyataan Sikap Terhadap Rencana Pembangunan Pabrik Semen di Pegunungan Kendeng Utara Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI)
Pernyataan Sikap Terhadap Rencana Pembangunan Pabrik Semen di Pegunungan Kendeng Utara
Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI)
"Tiada kemerdekaan suatu bangsa, tanpa kedaulatan rakyatnya untuk mengelola tanahnya sendiri"
Jalan terbaik memahami kasus Pegunungan Kendeng Utara, dapat dimulai dengan memahami cara kerja kapitalisme yang sangat membutuhkan ketersediaan ruang-ruang baru secara terus menerus untuk kepentingan industri yang berhilir pada akumulasi nilai lebih. Kita tidak perlu heran dengan apa yang terjadi di kawasan Pegunungan Kendeng Utara. Rencana pembangunan pabrik semen di daerah Karst, Pegunungan Kendeng Utara ini merupakan bagian dari logika kapitalisme ruang yang dapat terlihat dari berbagai pola yang dilakukan oleh para kapitalis pertambangan bersama negara didalam memaksakan terjadinya proses industrialisasi pertambangan semen.
Pembangunan pabrik semen di kawasan Pegunungan Kendeng Utara tersebut terindikasi mengancam faktor ekologi lingkungan hidup yang menjadi basis kehidupan warga sekitar.
Alih-alih mengentaskan kondisi mereka dari keadaan sosial-ekonomi yang dialami, justru akan membuat hilangnya mata pencarian, terampasnya kehidupan lokal di daerah tersebut, serta rusaknya tatanan sosial dan budaya akibat dari proses industrialisasi itu sendiri. Artinya kesejahteraan yang dijanjikan dengan dibangunnya pabrik semen hanya mitos yang diciptakan pemerintah.
Bukit Karst di Pegunungan Kendeng, yang berlimpah sumber daya alam dan merupakan topangan kehidupan masyarakat sudah siap untuk dijarah oleh sebuah moda produksi dengan membabi buta. Kenyataan tersebut membuat proses kontra-hegemoni terjadi, yaitu terciptakan gerakan perlawanan rakyat menentang berbagai upaya pelucutan-pelucutan ruang hidup rakyat.
Warga di Pegunungan Kendeng Utara di Kabupaten Pati dan Rembang, secara tegas menolak rencana pendirian dan pengoperasian pabrik semen, karena warga yakin pabrik semen tersebut akan mengancam ruang hidup dan sumber penghidupan mereka serta keberlanjutan kehidupan anak cucunya. Perjuangan ini merupakan bentuk nyata warga dalam mewujudkan kedaulatan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam secara kontinuitas. Di sisi lain terus terjadi kedzaliman yang menjadi kelaziman pengurus negara dalam menjamin keselamatan warganya dan keberlanjutan fungsi ekologis.
Negara—yang harusnya memiliki tanggung jawab untuk dapat melindungi dan menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya, posisinya tidak lebih sebagai alat yang digunakan oleh para korporat untuk melegitimasi aksi kanibalisme. Negara tak ubahnya menjadi sekedar kaki tangan para pemilik modal.
Selain itu, dengan pemberian izin pertambangan semen ini yang sangat jelas bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, PP No. 26 tahun 2008 tentang RTRW Nasional dan keputusan Menteri ESDM Nomor:1456 K/20/MEM/2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst.
Aksi mengecor kaki dengan semen dan menempuh jalur hukum, merupakan bentuk perjuangan panjang yang dilakukan warga, namun tidak mendapatkan respon yang positif dari pemerintah. Bahkan pemerintah Daerah Jawa Tengah dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melakukan pengambilan keputusan dan tindakan yang sewenang-wenang serta mempermainkan hukum, termasuk melawan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah membatalkan Ijin Lingkungan dengan mengeluarkan Ijin Lingkungan baru (melanggar Pasal 18 UU Administrasi Pemerintahan 30 th 2014 dan dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang karena bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap).
Pemerintah Pusat justru terus mendorong skema penyelesaian konflik melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang prosesnya tertutup dan tidak melibatkan warga yang menolak pabrik semen dan warga secara tegas menolak skema tersebut. Ironisnya Presiden Joko Widodo bahkan juga mengatakan “jangan sampai persoalan di daerah dibawa ke saya, dikit dikit saya enggak lah”.
Tujuh hari sudah kepergian Ibu Patmi dalam medan laga ketika melakukan Aksi Dipasung Semen Jilid II, tak lantas menjadikan perjuangan menjadi surut. Darah perjuangan Ibu Patmi justru mengalir ke titik nadir para pejuang dan menjadi inspirasi bagi pejuang lainnya.
Dukungan perjuangan warga Kendeng yang menolak pabrik semen terus meradiasi berbagai wilayah di Indonesia yang juga mengalami ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Dukungan tersebut bukan hanya sebatas aksi solidaritas namun sudah menjadi sebuah keyakinan bersama bahwa ketidakadilan pengelolaan sumber daya alam juga terjadi di berbagai penjuru negeri yang mesti dikritisi dan disikapi bersama.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang telah mengabaikan tanggung jawabnya untuk menjamin keselamatan warga dan berlanjutnya fungsi ekologis di Pegunungan Kendeng Utara. Kampus yang menjadi salah satu tempat lahirnya pemikiran kritis dan peka terhadap persoalan ketidakadilan sosial termasuk pengelolaan sumber daya alam, seharusnya memperkuat dan mendukung perjuangan warga di kendeng dan di Indonesia pada umumnya sebagai bentuk nyata pertanggungjawaban intelektual sebagai kaum yang tercerahkan. Tak pantas kiranya kaum intelektual justru memunggungi massa rakyat dengan turut melegitimasi perampasan ruang hidup dan penghidupan, dalam bahasa Julien Benda kemudian disebut sebagai "Pengkhianat Intelektual".
Hampir sepuluh dasawarsa lalu bapak pendiri Republik kita telah mewanti-wanti dalam mahakarya bukunya Materialisme, Dialektika, dan Logika:
"Bila kaum muda yang telah belajar di sekolah dan menganggap dirinya terlalu tinggi dan pintar untuk melebur dengan masyarakat yang bekerja dengan cangkul dan hanya memiliki cita-cita yang sederhana, maka lebih baik pendidikan itu tidak diberikan sama sekali." (Tan Malaka)
Untuk itu, kami dari Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) dengan ini menyatakan sikap:
1. Mendukung penuh perjuangan warga yang menolak pabrik semen di
Pegunungan Kendeng Utara dan turut berduka atas wafatnya Bu Patmi (48) saat berjuang di Jakarta bersama Warga kendeng.
2. Protes terhadap Presiden Joko Widodo yang abai terhadap kewibawaan NKRI sebagai Negara Hukum sebagaimana tertuang dalam poin Empat (4) Agenda Prioritas Kepemimpinan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, "Nawacita" yaitu reformasi sistem dan penegakan hukum. Bahkan kekecewaan terdalam atas absennya fungsi Negara yang menegasikan aspirasi rakyat.
3. Menuntut Presiden Joko Widodo agar memberikan instruksi kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mematuhi putusan MA nomor 99/PK/TUN/2016 yang telah membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 660.1/17 tahun 2012 serta Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negeri Semarang nomor 064/G/2014/PTUN SMG.
4. Mengecam penerbitan ijin lingkungan baru. Bahwa esensi dari putusan MA tersebut bukan hanya sekedar pencabutan kertas ijin, melainkan "penghentian operasi". Oleh karena itu, penerbitan ijin lingkungan baru dengan substansi yang sama oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo adalah pembangkangan terhadap hukum dan wujud penggerogotan Negara Kesatuan Repiblik Indonesia sebagai Negara Hukum.
5. Mendesak Presiden RI untuk melakukan moratorium ijin lingkungan yang diajukan oleh perusahaan tambang semen manapun yang ada di indonesia. Mengingat banyaknya konflik-konflik yang menimpa masyarakat dikarenakan aktivitas penambangan batuan Karst yang nyata-nyata mengancam kelestarian lingkungan dan merampas hajat hidup masyarakat. Di samping itu, catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa 2016 lalu, kebutuhan semen melebihi ketersediaan nasional yang mencapai 25%. Sementara itu, PT Semen Indonesia sendiri menyatakan mampu memproduksi 90 juta ton semen per tahun, artinya produksi tersebut melebihi kebutuhan semen nasional yang hanya memerlukan 60 juta ton semen per tahun.
6. Menegaskan bahwa Daerah pegunungan Kendeng Utara tidak membutuhkan pabrik semen. Selain mengancam kelestarian ekologis, merampas hak hidup dan penghidupan, serta mencerabut akar budaya masyarakatnya, pembangunan ambisius pabrik semen secara lugas juga bermaksud untuk memfasilitasi pembangunan infrastruktur asing.
Rawe-rawe rantas, malang-malang putung.
Jakarta, 27 Maret 2017
Koordinator Pusat
Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI)
Syafrudin Syaputra
Add and visit us:
IG: FL2MI_PP
IG: FL2MIKALIMANTAN
FB: FL2MI Indonesia
OA Line: @vkg2542v
Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia | FL2MI |
https://www.instagram.com/p/BSTEe4QgEa8/
#KendengLestari #IbuPatmi
#10hariIbuPatmi #KitaKendeng
#KendengTakSendiri
Minggu, Maret 12, 2017
[OPEN RECRUITMENT PENGURUS PUSAT FL2MI 2017/2018]
[OPEN RECRUITMENT PENGURUS PUSAT FL2MI 2017/2018]
*PERSYARATAN:*
1. Mengisi form pendaftaran online pada link: bit.ly/formpendaftaranPP
2. Surat keterangan aktif di lembaga legislatif masing-masing;
3. Mahasiswa aktif (KTM);
4. Foto almamater;
5. Surat pernyataan komitmen;
6. Menulis essay "Aku & Trias Politica Indonesia"
*DEADLINE PENDAFTARAN:*
12 - 19 Maret 2017
*NOTE:*
- Tugas Pokok & Fungsi Pengurus FL2MI dapat diunduh di: bit.ly/tupoksipengurusFL2MI2017 -
Format kelengkapan surat dapat diunduh di: bit.ly/berkasoprecpp_FL2MI2017 📲 Add and visit us:
IG: FL2MI_PP
FB: FL2MI Indonesia
OA Line: @vkg2542v
Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia | FL2MI
#oprecppfl2mi