Silahkan diunduh
Lalu kirimkan foto anda atau kegiatan-kegiatan FL2MI kampus/daerah anda ke grup WA FL2MI KALIMANTAN, atau hubungin admin puskominfo FL2MI Kalimantan
Kamis, Juni 29, 2017
TEMPLATE RESMI FL2MI KALIMANTAN
Rabu, Juni 07, 2017
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI .
.
# Koordinator Pusat (Korpus)
Koordinator bertugas untuk memimpin, memegang, mengarahkan, menjadi
penanggungjawab kebijakan dalam FL2MI baik internal maupun eksternal serta
mengkoordinasikan dan mengarahkan secara umum terhadap kepengurusan.
.
# Koordinator Pusat (Korpus)
Koordinator bertugas untuk memimpin, memegang, mengarahkan, menjadi
penanggungjawab kebijakan dalam FL2MI baik internal maupun eksternal serta
mengkoordinasikan dan mengarahkan secara umum terhadap kepengurusan.
# Sekretaris Jenderal (Sekjend)
Sekretaris Jenderal bertugas untuk membantu koordinator dalam mengkoordinasikan
anggota serta yang berkaitan dengan pelaksanaan aktivitas dalam FL2MI. Penanggung jawab
operasional atas masing – masing komisi .
.
# Sekretaris Umum
Sekretaris Umum bertugas untuk memanagemen keadmisnistrasian FL2MI dan
menjadi pusat keluar masuknya keadministrasian FL2MI .
.
# Bendahara Umum
Bendahara Umum bertugas untuk memanagemen keuangan FL2MI dan menjadi pusat
keluar masuknya pendanaan FL2MI.
.
.
# Komisi 1 (Kelembagaan)
Komisi 1 bertugas untuk membidangi keanggotaan FL2MI. Perguruan tinggi yang
belum memiliki lembaga legislatif, perguruan tinggi yang belum bergabung dalam FL2MI
dan data anggota FL2MI menjadi tugas bidang kelembagaan.
.
.
# Komisi 2 (Pembinaan)
Komisi 2 bertugas untuk membidangi pelatihan – pelatihan yang dibutuhkan untuk
dapat menjalankan peran dan fungsi FL2MI dalam mengawal parlemen nasional dan daerah.
Membuat Term of Reference (ToR) yang terstandard untuk menghasilkan output pelatihan
yang sama walaupun pengisi pelatihan berbeda. Pelatihan ini mencangkup pelatihan
kehumasan, media dan jurnalistik, pelatihan pembuatan undang-undangan atau perda,
advokasi masyarakat dan anggaran
# Komisi 3 (Legislasi dan Advokasi)
Komisi 3 bertugas untuk menjalankan fungsi kajian perundang- undangan untuk
bahan dalam mengajukan perubahan rancangan Undang- undang, menolak undang- undang,
atau membatalkan undang, atau merevisi undang-undang. Membidangi pengawasan anggaran
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan pengawasan kinerja dewan, memantau isu – isu kontemporer dan menyikapi
politik luar. Menjalankan fungsi advokasi kemasyrakat untuk menyadarkan akan peran serta
masyarakat dalam hal – hal hak – hak yang tidak tertunaikan, dan melakukan riset sebagai
bahan kajian akan undang – undang yang dibutuhkan oleh masyarakat, serta berperan juga
dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat melalui propaganda. Selain itu menjalankan
advokasi legal atau hukum terkait judicial review, executive review, legal review kepihak –
pihak terka�it
.
.
# Komisi 4 (Humas)
Komisi 4 merupakan komisi yang ranah kerja nya keluar dari FL2MI.Fungsinya
sebagai penghubung dan komunikasi publik keluar FL2MI, jaringan tokoh nasional, jaringan
lembaga – lembaga nasional lainnya, baik parlemen maupun pemerintahan. Komisi ini juga
berperan untuk mencitrakan FL2MI .
.
.
# Komisi 5 (Puskominfo)
Komisi 5 merupakan komisi yang ranah kerja menjalin komunikasi sekaligus pusat
informasi dari wilayah sehingga terjalin kesinambungan dan sinkronisasi informasi antar
wilayah melalui media informasi
Sekretaris Jenderal bertugas untuk membantu koordinator dalam mengkoordinasikan
anggota serta yang berkaitan dengan pelaksanaan aktivitas dalam FL2MI. Penanggung jawab
operasional atas masing – masing komisi .
.
# Sekretaris Umum
Sekretaris Umum bertugas untuk memanagemen keadmisnistrasian FL2MI dan
menjadi pusat keluar masuknya keadministrasian FL2MI .
.
# Bendahara Umum
Bendahara Umum bertugas untuk memanagemen keuangan FL2MI dan menjadi pusat
keluar masuknya pendanaan FL2MI.
.
.
# Komisi 1 (Kelembagaan)
Komisi 1 bertugas untuk membidangi keanggotaan FL2MI. Perguruan tinggi yang
belum memiliki lembaga legislatif, perguruan tinggi yang belum bergabung dalam FL2MI
dan data anggota FL2MI menjadi tugas bidang kelembagaan.
.
.
# Komisi 2 (Pembinaan)
Komisi 2 bertugas untuk membidangi pelatihan – pelatihan yang dibutuhkan untuk
dapat menjalankan peran dan fungsi FL2MI dalam mengawal parlemen nasional dan daerah.
Membuat Term of Reference (ToR) yang terstandard untuk menghasilkan output pelatihan
yang sama walaupun pengisi pelatihan berbeda. Pelatihan ini mencangkup pelatihan
kehumasan, media dan jurnalistik, pelatihan pembuatan undang-undangan atau perda,
advokasi masyarakat dan anggaran
# Komisi 3 (Legislasi dan Advokasi)
Komisi 3 bertugas untuk menjalankan fungsi kajian perundang- undangan untuk
bahan dalam mengajukan perubahan rancangan Undang- undang, menolak undang- undang,
atau membatalkan undang, atau merevisi undang-undang. Membidangi pengawasan anggaran
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan pengawasan kinerja dewan, memantau isu – isu kontemporer dan menyikapi
politik luar. Menjalankan fungsi advokasi kemasyrakat untuk menyadarkan akan peran serta
masyarakat dalam hal – hal hak – hak yang tidak tertunaikan, dan melakukan riset sebagai
bahan kajian akan undang – undang yang dibutuhkan oleh masyarakat, serta berperan juga
dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat melalui propaganda. Selain itu menjalankan
advokasi legal atau hukum terkait judicial review, executive review, legal review kepihak –
pihak terka�it
.
.
# Komisi 4 (Humas)
Komisi 4 merupakan komisi yang ranah kerja nya keluar dari FL2MI.Fungsinya
sebagai penghubung dan komunikasi publik keluar FL2MI, jaringan tokoh nasional, jaringan
lembaga – lembaga nasional lainnya, baik parlemen maupun pemerintahan. Komisi ini juga
berperan untuk mencitrakan FL2MI .
.
.
# Komisi 5 (Puskominfo)
Komisi 5 merupakan komisi yang ranah kerja menjalin komunikasi sekaligus pusat
informasi dari wilayah sehingga terjalin kesinambungan dan sinkronisasi informasi antar
wilayah melalui media informasi
Langganan:
Postingan (Atom)